SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI

Selasa, 25 Maret 2014

TIPS PERTOLONGAN PERTAMA PADA KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS


Sejatinya menolong korban kecelakaan lalu lintas adalah kewajiban setiap orang, sesuai yang sudah diamanatkan dalam undang – undang nomor 22 tahun 2009 pasal 232 a yang berbunyi “setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib memberikan pertolongan pertama pada korban kecelakaan lalu lintas”. Namun jangan sampai niat baik kita untuk menolong korban kecelakaan justru akan menambah parah luka si korban karena salah penanganan. Untuk itu pentingnya pengetahuan tentang penanganan pertama korban kecelakaan lalu lintas sangat diperlukan untuk menghindari hal – hal yang lebih parah dialami oleh korban kecelakaan.

Berikut adalah tips penanganan pertama korban kecelakaan lalu lintas :

  1.       Pastikan kondisi lalu lintas aman sebelum kita memberikan pertolongan, jangan sampai kita yang celaka.
  2.       Perkenalkan diri kita pada masyarakat di sekitar kejadian, jangan sampai kita menjadi tersangka pelaku kecelakaan.
  3. 3.      Amankan lokasi kejadian, pastikan jangan ada kendaraan lain melintas yang bisa membahayakan korban.
  1. Pastikan si korban masih bernyawa atau atau hanya pingsan. Coba sapa korban, cek pernafasan korban dengan melihat (dada/perut kembang – kempis normal atau tidak), mendengar (suara hembusan nafas), dan merasakan (hembusan nafas) atau bisa mencek denyut nadinya dengan memegang pergelangan tangan.
  2. Cek bentuk tubuh korban. Apakah ada patah tulang atau darah di bagian tubuh.
  3. Jangan sembarangan memindahkan atau mengangkat korban yang terluka parah. Sebaiknya menunggu petugas medis atau Polisi untuk melakukannya. Karena bisa saja memperparah keadaan korban jika kita tidak tahu cara menangani korban.
  1. Jangan sembarangan memberi minum. Pastikan dulu korban tidak ada luka dalam. Salah satu alasannya adalah, jantung korban biasanya sedang bekerja keras karena shock akibat kecelakaan. Jika diberi asupan oksigen melalui air, bisa memperberat kerja jantung dan mengacaukan aliran darah. Akibatnya darah bisa merembes keluar dari tubuh. Bahkan yang terparah adalah gagal jantung.
  2. Segera hubungi Ambulans 118.
  3. Hubungi pihak Kepolisian untuk membantu mengamankan area kecelakaan dan penanganan kecelakaan lalu lintas.
  4. Kumpulkan barang pribadi korban & amankan dari tangan – tangan jahil.

Demikianlah tips penanganan pertama korban kecelakaan lalu lintas semoga bermanfaat, Karena sudah banyak korban meninggal dunia akibat kecelekan lalu lintas yang salah satunya dikarenakan lambatnya penanganan korban dan salah penanganan pertama pada korban, diharapkan setelah membaca tips ini kita bisa memberikan pertolongan pertama yang tepat kepada korban kecelakaan lalu lintas sehingga lebih banyak nyawa yang bisa kita selamatkan di jalan.

Rabu, 15 Januari 2014

Hanya Perlu Sedikit Sabar




Mungkin sudah terlalu banyak tulisan yang menceritakan betapa buruknya tingkat kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Juga sudah tidak terhitung jumlah kecelakaan yang terjadi akibat kecerobohan melanggar aturan berlalu lintas. Musibah itu tidak hanya mengakibatkan kerugian material tapi juga merenggut nyawa manusia. Tapi entah kenapa musibah demi musibah tidak membuat kita sadar, tidak membuat kita takut untuk kembali melanggar aturan. Kita hanya takut kalau ada petugas yang mengawasi kita. Kita malah tidak takut akan ancaman bahaya yang bisa membahayakan nyawa kita.
Risiko menerobos pintu perlintasan kereta api tak sebanding dengan hasil yang dicapai. Risiko disambar kereta kita semua sudah tau akibatnya, dari segi aturanpun kita bisa merujuk pada Undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal 114 UU tersebut dijelaskan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang sudah mulai menutup, dan/ ada isyarat lain.
Bagi pelanggar aturan pintu perlintasan kereta api, seperti tertuang dalam pasal 296, bisa diganjar penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.

Barang kali urusan sanksi tersebut bisa dianggap remeh. Resep jitu untuk mengerem potensi kecelakaan di perlintasan hanya satu, SABAR. Ingat keselamatan adalah segalanya, masih ada keluarga tercinta yang menanti kita pulang dengan selamat di rumah.

Selasa, 14 Januari 2014

Bijak dalam memilih, Kendaraan Umum VS Kendaraan Pribadi


Bagi sebagian orang, menggunakan kendaraan pribadi lebih menyenangkan ketimbang dengan menggunakan kendaraan umum. Alasannya beragam, mulai dari bebas berangkat kapanpun karena tidak perlu takut tidak mendapatkan angkutan umum sehingga dapat sampai tepat waktu. Lebih nyaman karena tidak perlu berdesak-desakan dengan yang lainnya. Lalu memudahkan perjalanan jika tidak ada trayek angkutan umum yang melewati tempat tujuan. Lebih menghemat pengeluaran, karena dalam sekali mengisi bensin dapat digunakan untuk 2 bahkan sampai 3 hari untuk pulang dan pergi, apalagi jika dalam sekali perjalanan yang pergi dalam satu keluarga lebih dari 1 orang akan lebih hemat menggunakan kendaraan sendiri.
Jika kita lihat, alasan tersebut memang terbukti di lapangan, mulai dari angkutan yang berhenti lama menunggu sampai penumpang penuh atau jam keberangkatan terlambat, hal tersebut memang membuat kesal karena terkadang kita harus merasakan datang terlambat ditempat tujuan karena hal tersebut. Setelah menunggu cukup lama kita harus berdesak-desakan sebelum sampai tempat tujuan ditambah terjebak dikemacetan jalanan, belum lagi terkadang supir membawa kendaraanya ulgal-ugalan pasti tidak ada yang menginginkannya karena pasti membuat penampilan kita tidak akan fresh seperti saat berangkat dari rumah karena stress di jalan.
Bayangkan jika kita pergi hanya seorang diri dan jarak yang ditempuh cukup jauh akan lebih hemat dan nyaman menggunakan kendaraan umum. Mengapa? Alasan yang pertama  hemat, jika dalam sekali mengisi bensin (motor) mengelurkan uang sebesar 15-20 ribu yang dapat digunakan 2 hari untuk pulang pergi, bukankah hasilnya tidak jauh berbeda jika ongkos sekali jalan yang rata-rata Rp.3.000 berarti dalam sehari kita hanya mengeluarkan uang Rp.6.000 yang berarti untuk 2 hari sebesar Rp.12.000.
Namun jika dalam sekali mengisi bensin kita mengeluarkan Rp. 15.000 dan dapat digunakan untuk 3 hari bukankah akan tetap lebih hemat menggunakan kendaraan umum? Jika kita melihat hasil penghitungan dalam 3 hari kita akan mengeluarkan uang sebesar Rp. 18.000, memang terlihat akan lebih mahal Rp.3.000  dari pengeluaran untuk membeli bensin yang jika dikumpulkan dalam satu bulan akan menghemat pengeluaran Rp.90.000. Itu untuk motor, bagaimana dengan mobil yang memerlukan bensin jauh lebih banyak dan terkadang hanya diisi oleh 2 orang bukankah jauh akan lebih boros?
Namun jika kita melihat kedepannya, jika kita menggunakan kendaraan umum akan nyaman karena kita tidak perlu capek menginjak gas, rem, kopling apalagi disaat terjebak kemacetan, karena kita hanya tinggal duduk manis di kendaraan menunggu sampai ditujuan.
Jika membawa kendaraan pribadi bayangkan, kita sudah mengeluarkan uang untuk membeli bensin dan juga capek karena harus menginjak gas, kopling dan juga rem selama diperjalanan, sesampainya ditempat tujuan kita harus membayar uang parkir yang cukup mahal, terlebih parkir yang menggunakan sistem hitungan jam, jika kita kalikan dalam sebulan berapa besar biaya yang kita keluarkan untuk membayar parkir. Belum lagi perawatan untuk kendaraan yang tidak murah, mulai dari cuci kendaraan, ganti oli, service kerusakan dan lain-lainnya.

Untuk itu, jadilah masyarakat yang cerdas dan bijak dalam memlih kendaraan. Kendaraan pribadi bukanlah barang kebutan sekunder yang akan kita butuhkan setiap harinya. Menggunakan kendaraan umum, kita juga harus menjaganya jangan sampai merusaknya. Gunakanlah semua kendaraan umum atau kendaraan pribadi secara bijak demi kenyamanan kita bersama.
 

Blogger news

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Blogroll

About