SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI

Rabu, 15 Januari 2014

Hanya Perlu Sedikit Sabar




Mungkin sudah terlalu banyak tulisan yang menceritakan betapa buruknya tingkat kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Juga sudah tidak terhitung jumlah kecelakaan yang terjadi akibat kecerobohan melanggar aturan berlalu lintas. Musibah itu tidak hanya mengakibatkan kerugian material tapi juga merenggut nyawa manusia. Tapi entah kenapa musibah demi musibah tidak membuat kita sadar, tidak membuat kita takut untuk kembali melanggar aturan. Kita hanya takut kalau ada petugas yang mengawasi kita. Kita malah tidak takut akan ancaman bahaya yang bisa membahayakan nyawa kita.
Risiko menerobos pintu perlintasan kereta api tak sebanding dengan hasil yang dicapai. Risiko disambar kereta kita semua sudah tau akibatnya, dari segi aturanpun kita bisa merujuk pada Undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal 114 UU tersebut dijelaskan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang sudah mulai menutup, dan/ ada isyarat lain.
Bagi pelanggar aturan pintu perlintasan kereta api, seperti tertuang dalam pasal 296, bisa diganjar penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.

Barang kali urusan sanksi tersebut bisa dianggap remeh. Resep jitu untuk mengerem potensi kecelakaan di perlintasan hanya satu, SABAR. Ingat keselamatan adalah segalanya, masih ada keluarga tercinta yang menanti kita pulang dengan selamat di rumah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Blogroll

About