SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI

Selasa, 25 Maret 2014

TIPS PERTOLONGAN PERTAMA PADA KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS


Sejatinya menolong korban kecelakaan lalu lintas adalah kewajiban setiap orang, sesuai yang sudah diamanatkan dalam undang – undang nomor 22 tahun 2009 pasal 232 a yang berbunyi “setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib memberikan pertolongan pertama pada korban kecelakaan lalu lintas”. Namun jangan sampai niat baik kita untuk menolong korban kecelakaan justru akan menambah parah luka si korban karena salah penanganan. Untuk itu pentingnya pengetahuan tentang penanganan pertama korban kecelakaan lalu lintas sangat diperlukan untuk menghindari hal – hal yang lebih parah dialami oleh korban kecelakaan.

Berikut adalah tips penanganan pertama korban kecelakaan lalu lintas :

  1.       Pastikan kondisi lalu lintas aman sebelum kita memberikan pertolongan, jangan sampai kita yang celaka.
  2.       Perkenalkan diri kita pada masyarakat di sekitar kejadian, jangan sampai kita menjadi tersangka pelaku kecelakaan.
  3. 3.      Amankan lokasi kejadian, pastikan jangan ada kendaraan lain melintas yang bisa membahayakan korban.
  1. Pastikan si korban masih bernyawa atau atau hanya pingsan. Coba sapa korban, cek pernafasan korban dengan melihat (dada/perut kembang – kempis normal atau tidak), mendengar (suara hembusan nafas), dan merasakan (hembusan nafas) atau bisa mencek denyut nadinya dengan memegang pergelangan tangan.
  2. Cek bentuk tubuh korban. Apakah ada patah tulang atau darah di bagian tubuh.
  3. Jangan sembarangan memindahkan atau mengangkat korban yang terluka parah. Sebaiknya menunggu petugas medis atau Polisi untuk melakukannya. Karena bisa saja memperparah keadaan korban jika kita tidak tahu cara menangani korban.
  1. Jangan sembarangan memberi minum. Pastikan dulu korban tidak ada luka dalam. Salah satu alasannya adalah, jantung korban biasanya sedang bekerja keras karena shock akibat kecelakaan. Jika diberi asupan oksigen melalui air, bisa memperberat kerja jantung dan mengacaukan aliran darah. Akibatnya darah bisa merembes keluar dari tubuh. Bahkan yang terparah adalah gagal jantung.
  2. Segera hubungi Ambulans 118.
  3. Hubungi pihak Kepolisian untuk membantu mengamankan area kecelakaan dan penanganan kecelakaan lalu lintas.
  4. Kumpulkan barang pribadi korban & amankan dari tangan – tangan jahil.

Demikianlah tips penanganan pertama korban kecelakaan lalu lintas semoga bermanfaat, Karena sudah banyak korban meninggal dunia akibat kecelekan lalu lintas yang salah satunya dikarenakan lambatnya penanganan korban dan salah penanganan pertama pada korban, diharapkan setelah membaca tips ini kita bisa memberikan pertolongan pertama yang tepat kepada korban kecelakaan lalu lintas sehingga lebih banyak nyawa yang bisa kita selamatkan di jalan.
 

Blogger news

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Blogroll

About