ROAD SAFETY IS OUR DUTY
SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI

Selasa, 25 Maret 2014

TIPS PERTOLONGAN PERTAMA PADA KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS


Sejatinya menolong korban kecelakaan lalu lintas adalah kewajiban setiap orang, sesuai yang sudah diamanatkan dalam undang – undang nomor 22 tahun 2009 pasal 232 a yang berbunyi “setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib memberikan pertolongan pertama pada korban kecelakaan lalu lintas”. Namun jangan sampai niat baik kita untuk menolong korban kecelakaan justru akan menambah parah luka si korban karena salah penanganan. Untuk itu pentingnya pengetahuan tentang penanganan pertama korban kecelakaan lalu lintas sangat diperlukan untuk menghindari hal – hal yang lebih parah dialami oleh korban kecelakaan.

Berikut adalah tips penanganan pertama korban kecelakaan lalu lintas :

  1.       Pastikan kondisi lalu lintas aman sebelum kita memberikan pertolongan, jangan sampai kita yang celaka.
  2.       Perkenalkan diri kita pada masyarakat di sekitar kejadian, jangan sampai kita menjadi tersangka pelaku kecelakaan.
  3. 3.      Amankan lokasi kejadian, pastikan jangan ada kendaraan lain melintas yang bisa membahayakan korban.
  1. Pastikan si korban masih bernyawa atau atau hanya pingsan. Coba sapa korban, cek pernafasan korban dengan melihat (dada/perut kembang – kempis normal atau tidak), mendengar (suara hembusan nafas), dan merasakan (hembusan nafas) atau bisa mencek denyut nadinya dengan memegang pergelangan tangan.
  2. Cek bentuk tubuh korban. Apakah ada patah tulang atau darah di bagian tubuh.
  3. Jangan sembarangan memindahkan atau mengangkat korban yang terluka parah. Sebaiknya menunggu petugas medis atau Polisi untuk melakukannya. Karena bisa saja memperparah keadaan korban jika kita tidak tahu cara menangani korban.
  1. Jangan sembarangan memberi minum. Pastikan dulu korban tidak ada luka dalam. Salah satu alasannya adalah, jantung korban biasanya sedang bekerja keras karena shock akibat kecelakaan. Jika diberi asupan oksigen melalui air, bisa memperberat kerja jantung dan mengacaukan aliran darah. Akibatnya darah bisa merembes keluar dari tubuh. Bahkan yang terparah adalah gagal jantung.
  2. Segera hubungi Ambulans 118.
  3. Hubungi pihak Kepolisian untuk membantu mengamankan area kecelakaan dan penanganan kecelakaan lalu lintas.
  4. Kumpulkan barang pribadi korban & amankan dari tangan – tangan jahil.

Demikianlah tips penanganan pertama korban kecelakaan lalu lintas semoga bermanfaat, Karena sudah banyak korban meninggal dunia akibat kecelekan lalu lintas yang salah satunya dikarenakan lambatnya penanganan korban dan salah penanganan pertama pada korban, diharapkan setelah membaca tips ini kita bisa memberikan pertolongan pertama yang tepat kepada korban kecelakaan lalu lintas sehingga lebih banyak nyawa yang bisa kita selamatkan di jalan.

Rabu, 15 Januari 2014

Hanya Perlu Sedikit Sabar




Mungkin sudah terlalu banyak tulisan yang menceritakan betapa buruknya tingkat kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Juga sudah tidak terhitung jumlah kecelakaan yang terjadi akibat kecerobohan melanggar aturan berlalu lintas. Musibah itu tidak hanya mengakibatkan kerugian material tapi juga merenggut nyawa manusia. Tapi entah kenapa musibah demi musibah tidak membuat kita sadar, tidak membuat kita takut untuk kembali melanggar aturan. Kita hanya takut kalau ada petugas yang mengawasi kita. Kita malah tidak takut akan ancaman bahaya yang bisa membahayakan nyawa kita.
Risiko menerobos pintu perlintasan kereta api tak sebanding dengan hasil yang dicapai. Risiko disambar kereta kita semua sudah tau akibatnya, dari segi aturanpun kita bisa merujuk pada Undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal 114 UU tersebut dijelaskan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang sudah mulai menutup, dan/ ada isyarat lain.
Bagi pelanggar aturan pintu perlintasan kereta api, seperti tertuang dalam pasal 296, bisa diganjar penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.

Barang kali urusan sanksi tersebut bisa dianggap remeh. Resep jitu untuk mengerem potensi kecelakaan di perlintasan hanya satu, SABAR. Ingat keselamatan adalah segalanya, masih ada keluarga tercinta yang menanti kita pulang dengan selamat di rumah.

Selasa, 14 Januari 2014

Bijak dalam memilih, Kendaraan Umum VS Kendaraan Pribadi


Bagi sebagian orang, menggunakan kendaraan pribadi lebih menyenangkan ketimbang dengan menggunakan kendaraan umum. Alasannya beragam, mulai dari bebas berangkat kapanpun karena tidak perlu takut tidak mendapatkan angkutan umum sehingga dapat sampai tepat waktu. Lebih nyaman karena tidak perlu berdesak-desakan dengan yang lainnya. Lalu memudahkan perjalanan jika tidak ada trayek angkutan umum yang melewati tempat tujuan. Lebih menghemat pengeluaran, karena dalam sekali mengisi bensin dapat digunakan untuk 2 bahkan sampai 3 hari untuk pulang dan pergi, apalagi jika dalam sekali perjalanan yang pergi dalam satu keluarga lebih dari 1 orang akan lebih hemat menggunakan kendaraan sendiri.
Jika kita lihat, alasan tersebut memang terbukti di lapangan, mulai dari angkutan yang berhenti lama menunggu sampai penumpang penuh atau jam keberangkatan terlambat, hal tersebut memang membuat kesal karena terkadang kita harus merasakan datang terlambat ditempat tujuan karena hal tersebut. Setelah menunggu cukup lama kita harus berdesak-desakan sebelum sampai tempat tujuan ditambah terjebak dikemacetan jalanan, belum lagi terkadang supir membawa kendaraanya ulgal-ugalan pasti tidak ada yang menginginkannya karena pasti membuat penampilan kita tidak akan fresh seperti saat berangkat dari rumah karena stress di jalan.
Bayangkan jika kita pergi hanya seorang diri dan jarak yang ditempuh cukup jauh akan lebih hemat dan nyaman menggunakan kendaraan umum. Mengapa? Alasan yang pertama  hemat, jika dalam sekali mengisi bensin (motor) mengelurkan uang sebesar 15-20 ribu yang dapat digunakan 2 hari untuk pulang pergi, bukankah hasilnya tidak jauh berbeda jika ongkos sekali jalan yang rata-rata Rp.3.000 berarti dalam sehari kita hanya mengeluarkan uang Rp.6.000 yang berarti untuk 2 hari sebesar Rp.12.000.
Namun jika dalam sekali mengisi bensin kita mengeluarkan Rp. 15.000 dan dapat digunakan untuk 3 hari bukankah akan tetap lebih hemat menggunakan kendaraan umum? Jika kita melihat hasil penghitungan dalam 3 hari kita akan mengeluarkan uang sebesar Rp. 18.000, memang terlihat akan lebih mahal Rp.3.000  dari pengeluaran untuk membeli bensin yang jika dikumpulkan dalam satu bulan akan menghemat pengeluaran Rp.90.000. Itu untuk motor, bagaimana dengan mobil yang memerlukan bensin jauh lebih banyak dan terkadang hanya diisi oleh 2 orang bukankah jauh akan lebih boros?
Namun jika kita melihat kedepannya, jika kita menggunakan kendaraan umum akan nyaman karena kita tidak perlu capek menginjak gas, rem, kopling apalagi disaat terjebak kemacetan, karena kita hanya tinggal duduk manis di kendaraan menunggu sampai ditujuan.
Jika membawa kendaraan pribadi bayangkan, kita sudah mengeluarkan uang untuk membeli bensin dan juga capek karena harus menginjak gas, kopling dan juga rem selama diperjalanan, sesampainya ditempat tujuan kita harus membayar uang parkir yang cukup mahal, terlebih parkir yang menggunakan sistem hitungan jam, jika kita kalikan dalam sebulan berapa besar biaya yang kita keluarkan untuk membayar parkir. Belum lagi perawatan untuk kendaraan yang tidak murah, mulai dari cuci kendaraan, ganti oli, service kerusakan dan lain-lainnya.

Untuk itu, jadilah masyarakat yang cerdas dan bijak dalam memlih kendaraan. Kendaraan pribadi bukanlah barang kebutan sekunder yang akan kita butuhkan setiap harinya. Menggunakan kendaraan umum, kita juga harus menjaganya jangan sampai merusaknya. Gunakanlah semua kendaraan umum atau kendaraan pribadi secara bijak demi kenyamanan kita bersama.

Kamis, 17 Oktober 2013

6 Karakter Pengemudi, Kenali Biar Gak Gampang Emosi




Untuk menambah safety dan mengantisipasi situasi di jalan raya, ada baiknya kita mengenali karakter orang yang ada di sekitar kita saat di jalan. Siapa dia, tingkat kemampuan dan potensi bahayanya.
Dibawah ini akan di jelaskan ke-enam karakter pengemudi tersebut.

1.      GREEN DRIVER

Ini merupakan driver level pemula. Jam terbangnya kurang dari 50 ribu jam atau kurang dari 5 tahun.
Ciri-cirinya :
a. Melakukan manuver berbelok, berpindah jalur dan berakselerasi secara ragu-ragu, tidak menjaga jarak dengan kendaraan didepannya.
b. Kemampuan mengambil keputusan dalam mengantisipasi bahaya dijalan raya masih sangat rendah.
c. Mengemudi tegang/kaku/pasif, mudah grogi akibat provokasi pengemudi lain.
d. Tidak menguasai dasar-dasar mengemudi dengan benar.
e. Pemahaman akan rambu lalu lintasnya sangat minim.

Hati-hati kalau bertemu jenis ini. “Driver tipe ini biasanya diajarkan secara turun temurun dari keluarga yang kurang memahami cara mengemudi yang benar. Ia belajar dengan melihat dari orang terdekat/dari lingkungan yang kurang mendukung.
Driver dengan ciri ini segera dihindari dan dijauhi. Tingkat bahayanya sama dengan pengemudi agresif.


2.      BASIC DRIVER

Sudah mengemudi selama lebih dari 5 tahun. “Pada tingkat ini driver sudah memiliki percaya diri yang cukup. Tetapi tidak dibekali dengan ilmu pengetahuan safety driving, sehingga pengembangan dasar mengemudinya kepada arah yang salah. Ciri-cirinya, tidak jauh bebeda dengan Green Driver. Antisipasinya sama, lebih baik jauhi pengemudi jenis ini. Disarankan untuk mengambil training driving untuk menambah pengetahuan dan memperbaiki perilaku.


3.      AGGRESSIVE DRIVER

Memiliki emosi dan perilaku labil, sering kali menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas dan aksi penyerangan di jalan raya. Baik penyerangan secara fisik ataupun verbal. Kalau ketemu jenis ini, pilihan terbaiknya adalah menjauh dan tidak terpancing.
Ciri-ciri :
a. Cenderung mengemudi dengan kecepatan tinggi/ngebut
b. Melakukan manuver berbelok atau berpindah jalur secara kasar
c. Kurang toleransi, mau menang sendiri terhadap pengguna jalan lain (penyebrang jalan, motor, tidak mau disalip, saling pepet)
d. Sering memaki pengemudi lain bahkan berakibat bentrokan fisik


4.      DEFENSIVE DRIVER

Jenis ini sudah matang secara perilaku dan pernah mengikuti driving training. “Pada evel ini mampu mencari, membaca, mengidentifikasi dan mengatisipasi bahaya dengan benar, sehingga tidak hanya mampu menghindari bahaya kecelakaan tapi juga sadar akan resiko akibat dari kecelakaan,” papar trainer safety driving dan peslalom ini.
Ciri-ciri :
a. Mengemudi dengan aman, benar & bertanggung jawab
b. Paham dan tertib berlalu lintas
c. Menjaga jarak aman
d. Memiliki tolerasi yang tinggi terhadap penguna jalan lain
e. Mampu merawat kendaraan dengan benar
f. Selalu berfikir jauh kedepan dan memikirkan risikonya.


5.      SAFETY DRIVER

Kategori pengemudi yang sudah matang secara perilaku dan skill. Ciri-cirinya sama dengan defensive driver.


6.      ADVANCE DRIVER

Memiliki tingkat presisi tinggi dan mengemudi dengan spesialisasi. Seperti pengemudi alat berat di pertambangan, pembalap, stuntman, VIP driver. “Menjadi defensive, safety driver itu tidak mudah. Keselamatan dan pemahaman berkendara harus dipraktekan oleh driver sejak dini.


Sabtu, 05 Oktober 2013

Pentingnya Penanaman Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini



Beragam perilaku buruk pengemudi kendaraan tentunya sudah sering kita temui tiap hari ketika kita berada di jalan raya. Sebagai contoh kita sering melihat di jalan anak-anak dibawah umur yang mengendarai sepeda motor bahkan sampai berboncengan tiga orang padahal jelas-jelas mereka pasti belum memiliki SIM. Begitu pula pula dengan orang tua yang dengan mudahnya meminjamkan atau membelikan sepeda motor bagi anak-anaknya namun melupakan untuk menanamkan tertib berlalu lintas. Etika berlalu lintas masih menjadi referensi yang hanya ampuh untuk menambah pengetahuan pengemudi kendaraan bermotor dalam mengajukan permohonan SIM baru namun belum mampu mengubah perilaku masyarakat dalam berlalu lintas.
Penanaman kesadaran berlalu lintas sebaiknya dilakukan sejak dini dan dapat diintegrasikan sebagai salah satu muatan wajib dalam kurikulum PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). Masa kanak-kanak merupakan fase awal dalam kehidupan manusia untuk memulai sosialisasi eksternal di luar lingkungan keluarga intinya dan pada fase ini mereka cenderung lebih mudah untuk menyerap nilai-nilai termasuk pengetahuan berlalu lintas karena pada nantinya jika mereka memasuki usia sekolah, remaja dan dewasa mereka akan selalu berinteraksi dengan sistem lalu lintas dan jalan raya dalam menjalankan aktivitasnya. Disini sangat diperlukan adanya kerjasama lintas sektoral yang saling terkait antara institusi pendidikan, kepolisian, pemerintah daerah dan kelompok kepentingan lainnya dalam menyusun kurikulum dan melaksanakan pengajaran mengenai pentingnya kesadaran berlalu lintas pada anak-anak. Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di jalan raya, bagaimana menghormati sesama pemakai jalan, pengenalan rambu-rambu lalu lintas dan bagaimana menyeberang jalan dengan aman adalah materi-materi dasar lalu lintas untuk tingkatan anak usia dini yang dapat dikemas dalam metode pengajaran yang menarik bagi mereka sehingga lebih mudah untuk tertanam dalam benak pikirannya. 




Selasa, 01 Oktober 2013

Hak Pejalan Kaki yang Terampas






Peraturan daerah tentang ketertiban umum dan undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan belum bisa melindungi hak para pejalan kaki. Peraturan itu terasa sulit ditegakkan. Tidak ada yang peduli, Jutaan orang menggerutu saat berjalan di trotoar, para pedagang bebas berjualan, pengendara cuek di trotoar, Jika itu sebuah masalah, mengapa masalah tersebut nyaris tenggelam dan terabaikan?
    

Pelindung Kepala Yang Sering di Abaikan


 Sebagian masyarakat Indonesia masih kurang menyadari akan pentingnya penggunaan helm ketika mengendarai sepeda motor, mereka belum sepenuhnya sadar akan pentingnya pelindung kepala yang satu ini, ada yang menganggap kalau memakai helm itu ribet, merusak tatanan rambut dan berbagai alasan lainnya. Adapun ada yang memakai helm cuma karena takut kena tilang polisi cara memakainya pun terkesan asal – asalan, karena pemasangan helm tidak di-KLIK.
Padahal penggunaan helm secara segnifikan mengurangi angka kematian sekitar 40% pada pengguna sepeda motor ketika mengalami kecelakaan.
Berikut ini jenis helm yang dapat melindungi kepala pengendara sepeda motor dapat digolongkan menjadi tiga jenis, yaitu :
  1. Helm yang menutup keseluruhan wajah (full face), helm  ini merupakan helm yang memenuhi standar keselamatan bagi pengendara sepeda motor karena memberikan keselamatan tertinggi.
  2.  Helm 3/4 (three-quarter open face), bentuk helm jenis ini hampir sama dengan helm full face, namun perlindungan yang di berikan lebih kecil karena dagu pengendara tidak terlindungi dengan sempurna atau masih agak terbuka.
  3.  Helm jenis topi merupakan helm setengah terbuka atau disebut dengan istilah helm batok, karena hanya menutupi sebagian kepala sehingga perlindungan yang diberikan tidak maksimum jika terjadi kecelakaan. Kemungkinan terjadi retak pada kepala sangat besar.

Perlu kita ketahui bersama sepeda motor tidak dirancang untuk melindungi penggunanya (unprotected rider), tidak dilengkapi penutup untuk melindungi pengemudinya, sehingga pengemudi sepeda motor harus melengkapi dirinya dengan pengaman yang lengkap seperti helm berstandar SNI, jaket pelindung, sepatu yang kuat dan sebagainya.

 Semoga setelah membaca posting ini kita lebih sadar akan pentingya penggunaan helm selama mengendarai sepeda motor.



                                                        
°♡♥tнänκ чöü♥♡
 

Blogger news

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Blogroll

About