SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI

Selasa, 01 Oktober 2013

Pelindung Kepala Yang Sering di Abaikan


 Sebagian masyarakat Indonesia masih kurang menyadari akan pentingnya penggunaan helm ketika mengendarai sepeda motor, mereka belum sepenuhnya sadar akan pentingnya pelindung kepala yang satu ini, ada yang menganggap kalau memakai helm itu ribet, merusak tatanan rambut dan berbagai alasan lainnya. Adapun ada yang memakai helm cuma karena takut kena tilang polisi cara memakainya pun terkesan asal – asalan, karena pemasangan helm tidak di-KLIK.
Padahal penggunaan helm secara segnifikan mengurangi angka kematian sekitar 40% pada pengguna sepeda motor ketika mengalami kecelakaan.
Berikut ini jenis helm yang dapat melindungi kepala pengendara sepeda motor dapat digolongkan menjadi tiga jenis, yaitu :
  1. Helm yang menutup keseluruhan wajah (full face), helm  ini merupakan helm yang memenuhi standar keselamatan bagi pengendara sepeda motor karena memberikan keselamatan tertinggi.
  2.  Helm 3/4 (three-quarter open face), bentuk helm jenis ini hampir sama dengan helm full face, namun perlindungan yang di berikan lebih kecil karena dagu pengendara tidak terlindungi dengan sempurna atau masih agak terbuka.
  3.  Helm jenis topi merupakan helm setengah terbuka atau disebut dengan istilah helm batok, karena hanya menutupi sebagian kepala sehingga perlindungan yang diberikan tidak maksimum jika terjadi kecelakaan. Kemungkinan terjadi retak pada kepala sangat besar.

Perlu kita ketahui bersama sepeda motor tidak dirancang untuk melindungi penggunanya (unprotected rider), tidak dilengkapi penutup untuk melindungi pengemudinya, sehingga pengemudi sepeda motor harus melengkapi dirinya dengan pengaman yang lengkap seperti helm berstandar SNI, jaket pelindung, sepatu yang kuat dan sebagainya.

 Semoga setelah membaca posting ini kita lebih sadar akan pentingya penggunaan helm selama mengendarai sepeda motor.



                                                        
°♡♥tнänκ чöü♥♡

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Blogroll

About