Peraturan daerah tentang
ketertiban umum dan undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan
angkutan jalan belum bisa melindungi hak para pejalan kaki. Peraturan itu
terasa sulit ditegakkan. Tidak ada yang peduli, Jutaan orang menggerutu
saat berjalan di trotoar, para pedagang bebas berjualan, pengendara cuek di
trotoar, Jika itu sebuah masalah, mengapa masalah tersebut nyaris tenggelam dan
terabaikan?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar