SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI

Selasa, 01 Oktober 2013

Hak Pejalan Kaki yang Terampas






Peraturan daerah tentang ketertiban umum dan undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan belum bisa melindungi hak para pejalan kaki. Peraturan itu terasa sulit ditegakkan. Tidak ada yang peduli, Jutaan orang menggerutu saat berjalan di trotoar, para pedagang bebas berjualan, pengendara cuek di trotoar, Jika itu sebuah masalah, mengapa masalah tersebut nyaris tenggelam dan terabaikan?
    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Blogroll

About