Mungkin sudah terlalu banyak tulisan yang menceritakan
betapa buruknya tingkat kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Juga
sudah tidak terhitung jumlah kecelakaan yang terjadi akibat kecerobohan
melanggar aturan berlalu lintas. Musibah itu tidak hanya mengakibatkan kerugian
material tapi juga merenggut nyawa manusia. Tapi entah kenapa musibah demi
musibah tidak membuat kita sadar, tidak membuat kita takut untuk kembali
melanggar aturan. Kita hanya takut kalau ada petugas yang mengawasi kita. Kita malah
tidak takut akan ancaman bahaya yang bisa membahayakan nyawa kita.
Risiko menerobos pintu perlintasan kereta api tak
sebanding dengan hasil yang dicapai. Risiko disambar kereta kita semua sudah
tau akibatnya, dari segi aturanpun kita bisa merujuk pada Undang – undang nomor
22 tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal 114 UU
tersebut dijelaskan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan
jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang
sudah mulai menutup, dan/ ada isyarat lain.
Bagi pelanggar aturan pintu perlintasan kereta api,
seperti tertuang dalam pasal 296, bisa diganjar penjara paling lama tiga bulan
atau denda maksimal Rp 750 ribu.
Barang kali urusan sanksi tersebut bisa dianggap remeh. Resep
jitu untuk mengerem potensi kecelakaan di perlintasan hanya satu, SABAR. Ingat keselamatan
adalah segalanya, masih ada keluarga tercinta yang menanti kita pulang dengan
selamat di rumah.
Mungkin sudah terlalu banyak tulisan yang menceritakan
betapa buruknya tingkat kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Juga
sudah tidak terhitung jumlah kecelakaan yang terjadi akibat kecerobohan
melanggar aturan berlalu lintas. Musibah itu tidak hanya mengakibatkan kerugian
material tapi juga merenggut nyawa manusia. Tapi entah kenapa musibah demi
musibah tidak membuat kita sadar, tidak membuat kita takut untuk kembali
melanggar aturan. Kita hanya takut kalau ada petugas yang mengawasi kita. Kita malah
tidak takut akan ancaman bahaya yang bisa membahayakan nyawa kita.
Risiko menerobos pintu perlintasan kereta api tak
sebanding dengan hasil yang dicapai. Risiko disambar kereta kita semua sudah
tau akibatnya, dari segi aturanpun kita bisa merujuk pada Undang – undang nomor
22 tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal 114 UU
tersebut dijelaskan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan
jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang
sudah mulai menutup, dan/ ada isyarat lain.
Bagi pelanggar aturan pintu perlintasan kereta api,
seperti tertuang dalam pasal 296, bisa diganjar penjara paling lama tiga bulan
atau denda maksimal Rp 750 ribu.
Barang kali urusan sanksi tersebut bisa dianggap remeh. Resep
jitu untuk mengerem potensi kecelakaan di perlintasan hanya satu, SABAR. Ingat keselamatan
adalah segalanya, masih ada keluarga tercinta yang menanti kita pulang dengan
selamat di rumah.